Prabowo Revisi RKP 2025, Tambahkan Kenaikan Gaji ASN hingga Pejabat Negara

Ilustrasi kenaikan gaji. (foto:gadjian/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto mengubah sejumlah program kerja 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Aturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025.
Salah satu poin penting yang berubah adalah soal kenaikan gaji aparatur negara. Jika sebelumnya hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam beleid terbaru ditambahkan pula TNI/Polri dan pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin keenam dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, seperti dilansir, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, Prabowo juga menambahkan target baru dengan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sekaligus menetapkan target rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pada aturan sebelumnya, hanya disebut “optimalisasi penerimaan negara”.
8 Program Hasil Terbaik Cepat versi Perpres 79/2025:
- Memberi makan bergizi gratis di sekolah/pesantren serta bantuan gizi balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan RS lengkap di kabupaten.
- Meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
- Membangun sekolah unggul terintegrasi dan renovasi sekolah rusak.
- Melanjutkan program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur desa/kelurahan, BLT, dan penyediaan rumah murah bersanitasi untuk milenial, Gen Z, dan MBR.
- Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke 23%.
Perubahan ini muncul setelah sebelumnya, dalam pidato Nota Keuangan APBN 2026, Prabowo tidak menyinggung kenaikan gaji PNS tahun depan. Namun lewat Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kebijakan gaji aparatur negara dipertegas termasuk pejabat negara. (**/hm16)
BERITA TERPOPULER









