Dugaan Pembobolan RDN Rp70 Miliar, BCA dan PGS Lakukan Investigasi

Bank BCA. (foto:tribunnews/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) PT Panca Global Sekuritas (PGS), anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE), yang tercatat di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Informasi awal menyebut potensi kerugian mencapai Rp70 miliar, namun manajemen PGS masih melakukan verifikasi lebih lanjut.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I. B. Aditya Jayaantara, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Self Regulatory Organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terkait insiden ini.
"Sudah ada laporan dan tim OJK sudah rapat koordinasi dengan SRO dalam hal ini BEI dan KSEI," kata Aditya, Jumat (12/9/2025).
PGS melaporkan bahwa pada 9 September 2025 terjadi penarikan dana secara berulang dari RDN, dengan pengalihan dana ke rekening di luar daftar whitelist yang terdaftar. Diduga, transaksi dilakukan melalui BCA Klik Bisnis.
Manajemen PGS menegaskan telah mengambil langkah cepat pada 10 September 2025 dengan mengembalikan dana yang terdampak. Selain itu, sistem yang diduga bermasalah dinonaktifkan, sementara sehingga sempat mengganggu akses platform perdagangan online. Semua tindakan dilakukan di bawah koordinasi SRO.
Pernyataan BCA
Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, menegaskan sistem internal bank tetap aman. Tidak ada kerugian finansial langsung bagi nasabah.
EVP Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menambahkan bahwa BCA menerapkan standar keamanan berlapis dan mitigasi risiko untuk menjaga keamanan data dan transaksi digital.
“BCA juga berkomitmen mendukung investigasi yang dilakukan bersama PGS dan otoritas terkait,” paparnya.
RDN adalah rekening khusus yang wajib dimiliki investor pasar modal Indonesia. Semua transaksi jual-beli saham, reksa dana, obligasi, dan efek lainnya harus melalui RDN, yang memastikan dana nasabah aman dan terkelola terpisah dari perusahaan sekuritas.
Kasus ini masih menjadi perhatian OJK dan pihak terkait, mengingat potensi dampaknya terhadap keamanan transaksi dan kepercayaan investor di pasar modal. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset Mandek 17 Tahun