Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board di Tebingtinggi Masuki Tahap Penyidikan

Papan Tulis Interaktif (PTI) yang dipasang di salah satu SMPN Kota Tebingtinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebingtinggi, MISTAR.ID
Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif (PTI) yang dialokasikan untuk sekolah-sekolah SMP Negeri di bawah Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi naik ke tahap penyidikan umum.
Hal itu disampaikan oleh Plh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Bani Ginting.
“Setelah kita cek ke bidang Pidsus, sampai saat ini prosesnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan umum (Dik Umum), dan tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman,” ujarnya saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, menyebut pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi berinisial IKD.
Selain itu, Kejatisu juga telah meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan pengadaan smart board tersebut. Namun, Husairi tidak menyebutkan nama pihak-pihak tersebut.
“PPK dan rekanan sudah dimintai keterangan,” kata Husairi singkat melalui WhatsApp kepada Mistar, Selasa (23/9/2025).
Diketahui, pengadaan smart board itu menelan anggaran sebesar Rp14.275.500.000. Proyek dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2024. Sedangkan pembayarannya baru dilakukan pada Januari 2025 melalui APBD TA 2025.
Proyek tersebut dilaksanakan pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.
Pengadaan smart board ini menuai kontroversi karena dilakukan di penghujung TA 2024 namun dibayar menggunakan anggaran TA 2025 sebesar Rp14,2 miliar.
Dalam surat tertanggal 31 Januari 2025 mengenai “Pemberitahuan Perubahan Atas Perwa No. 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025” yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tebingtinggi dan ditandatangani Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi.
Di dalam surat tertulis bahwa Pemko Tebingtinggi telah melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembayaran kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga (rekanan) atas pekerjaan tahun 2024 sebesar Rp14.275.500.000 berupa pengadaan papan tulis interaktif untuk SMP Negeri.
Terkait hal itu, Pemko Tebingtinggi menilai perlu dilakukan perubahan atas Perwa No. 36 Tahun 2024 dan telah menetapkan Perwa No. 1 Tahun 2025 tentang perubahan penjabaran APBD Kota Tebingtinggi TA 2025 pada 13 Januari 2025.
Perubahan tersebut rencananya akan dicantumkan dalam Perubahan APBD TA 2025 atau dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak dilakukan perubahan APBD.
Dalam rapat paripurna DPRD Tebingtinggi mengenai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2025 yang digelar pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Horas Gumanti Tampubolon menyatakan menolak pengesahan anggaran belanja PTI dalam perubahan APBD TA 2025.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, pengadaan papan tulis interaktif pada Dinas Pendidikan bukan merupakan kebutuhan darurat dan mendesak. Karena itu, mereka menolak dicantumkannya anggaran tersebut dalam perubahan APBD TA 2025. (hm20)
BERITA TERPOPULER




























