Tuesday, October 28, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Viral Bakso Babi di Bantul, DMI dan MUI Pasang Spanduk agar Umat Tak Salah Beli

Mistar.idSelasa, 28 Oktober 2025 15.45
JS
viral_bakso_babi_di_bantul_dmi_dan_mui_pasang_spanduk_agar_umat_tak_salah_beli

Pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. (foto:dokdmingestiharjo/mistar)

news_banner

Yogyakarta, MISTAR.ID

Keberadaan warung bakso babi di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menuai perhatian publik setelah terpasang spanduk besar bertuliskan “Bakso Babi” disertai logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Spanduk tersebut ternyata bukan bentuk dukungan, melainkan informasi agar masyarakat mengetahui bahwa bakso tersebut tidak halal.

Blorok, pemilik kontrakan tempat penjual berjualan, menjelaskan bahwa sang penjual selalu memberi tahu pembeli mengenai kandungan bakso yang dijualnya.

“Beliau kalau ada pembeli berjilbab pasti bilang, ‘maaf ini bakso babi’. Jadi pembeli yang muslim sudah diberi tahu,” kata Blorok, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, penjual bakso babi itu telah mengontrak lapak sejak tahun 2009. Sebelumnya, penjual berinisial S berjualan keliling sebelum menetap di lokasi tersebut.

Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, mengatakan bahwa spanduk dipasang sebagai bentuk pemberitahuan agar umat Islam tidak salah membeli.

“Selama ini kami prihatin melihat pembeli berjilbab makan bakso itu. Jadi spanduk dipasang agar jelas bahwa itu bakso babi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menyebut spanduk bertuliskan “Bakso Babi” dengan logo DMI telah dipasang sejak Januari 2025. Namun, video yang viral di media sosial menimbulkan salah tafsir, seolah DMI menjadi sponsor warung bakso tersebut.

“Padahal maksudnya memberi informasi kepada umat agar tahu bahwa bakso itu mengandung babi,” jelas Armen.

Untuk menghindari kesalahpahaman, Forkopimka Kasihan menggelar rapat dan memutuskan mengganti spanduk tersebut.

“Kini ditambahkan tulisan ‘Informasi ini disampaikan oleh MUI Kasihan dan DMI Ngestiharjo’ agar tidak ada yang menafsirkan salah,” ujar Armen.

Sekretaris DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa penjual bakso babi sudah dikenal masyarakat sejak 1990-an dan mulai berjualan di lokasi sekarang sejak 2016.

“Keresahan muncul akhir 2024 karena banyak pembeli, termasuk yang berhijab, tidak tahu bahwa bakso tersebut mengandung daging babi,” kata Bukhori.

DMI kemudian meminta penjual untuk memasang keterangan nonhalal sejak awal 2025, namun penjual sempat keberatan karena khawatir kehilangan pelanggan. Setelah beberapa kali teguran, akhirnya disepakati pemasangan spanduk besar bertuliskan “Bakso Babi”.

Video spanduk itu viral pada akhir Oktober 2025 setelah warganet mempertanyakan mengapa ada logo DMI di spanduk penjual bakso babi.

Untuk menghindari salah persepsi, spanduk kemudian diganti pada Jumat (24/10/2025) dengan versi baru yang mencantumkan penjelasan tambahan.

Bukhori menegaskan bahwa pemasangan spanduk adalah langkah edukatif agar masyarakat paham produk mana yang halal dan mana yang tidak, sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Tujuannya agar masyarakat terlindungi dan tahu produk yang dikonsumsi,” tegasnya.

Sementara itu, penjual berinisial S enggan memberikan keterangan kepada media terkait peristiwa viral tersebut. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN