Monday, August 18, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Rekening BCA Nikita Mirzani Disorot di Sidang Pemerasan, Ini Fakta dan Dampaknya

journalist-avatar-top
Senin, 18 Agustus 2025 19.47
rekening_bca_nikita_mirzani_disorot_di_sidang_pemerasan_ini_fakta_dan_dampaknya

Ilustrasi, Rekening BCA Nikita Mirzani. (foto:igntvnews/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Artis Nikita Mirzani tengah menjalani proses persidangan atas dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pemilik produk kecantikan Glafidsya, Reza Gladys.

Kasus ini mencuat sejak unggahan TikTok Nikita pada Oktober 2024 yang menyinggung produk milik Reza, kemudian berlanjut dengan tuduhan adanya ancaman pemerasan yang diduga melalui perantara bernama Ismail Marzuki.

Reza mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kronologi Singkat dan Fakta Kunci

- Konflik bermula dari unggahan Nikita di media sosial mengenai produk kecantikan Glafidsya.

- Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan, dan Nikita kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

- Pada sidang 14 Agustus 2025, pihak Bank Central Asia (BCA) dihadirkan sebagai saksi dan memaparkan data rekening Nikita untuk periode November 2024 hingga Februari 2025.

Transaksi yang Jadi Sorotan

Dalam sidang, saksi dari BCA mengungkap sejumlah transaksi mencurigakan, antara lain:

- Setoran tunai Rp50 juta dari Falcon Comic (Desember 2024)

- Transfer masing-masing Rp35 juta dan Rp50 juta dari asisten Ismail Marzuki

- Tiga transfer masing-masing sebesar Rp250 juta yang diakui Nikita sebagai bayaran untuk kegiatan off-air

Pemaparan mutasi rekening ini langsung mendapat protes keras dari Nikita.

Reaksi Nikita: Ancam Somasi BCA

Nikita mengaku kecewa karena mutasi rekening pribadinya dibuka tanpa pemberitahuan dan izin. Ia menegaskan sebagai nasabah prioritas, dirinya berhak atas perlindungan data dan privasi, serta mengancam akan melayangkan somasi terhadap pihak BCA. Nikita juga menuding bank telah melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).

Klarifikasi BCA: Taat Prosedur Hukum

Hera F Haryn, EVP Corporate Communication BCA, menyatakan bahwa seluruh tindakan BCA sudah sesuai prosedur hukum. Penyampaian data rekening dilakukan atas permintaan resmi aparat penegak hukum berdasarkan UU TPPU Pasal 72, yang memang memberikan kewenangan kepada lembaga terkait untuk mengakses informasi perbankan dalam rangka penyidikan.

Pendapat Ahli: Hukum vs Privasi

Beberapa pakar hukum turut memberikan pandangan:

- Yunus Husein (mantan Kepala PPATK) menegaskan bahwa dalam penyidikan TPPU, aparat memiliki kewenangan penuh untuk mengakses data rekening.

- Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum, Universitas Jenderal Soedirman) menambahkan bahwa meskipun rahasia bank penting, akses data rekening bisa dilakukan selama untuk kepentingan hukum, namun tetap harus diawasi secara ketat.

Isu Saldo Rp300 Juta: Hoaks atau Disinformasi?

Sempat viral unggahan media sosial yang menyebut saldo rekening Nikita hanya Rp300 juta. Namun, informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak manapun. Fokus sidang adalah pada mutasi dan transaksi, bukan jumlah saldo total. Publik diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Implikasi Bagi Nasabah dan Sistem Perbankan

Terbukanya data rekening Nikita ke publik menimbulkan kekhawatiran soal perlindungan data nasabah di Indonesia. Masyarakat bertanya-tanya: Jika data nasabah prioritas saja bisa dipaparkan, bagaimana dengan nasabah reguler?

Isu ini menunjukkan perlunya:

- Transparansi dalam mekanisme akses data antar-lembaga hukum

- Harmonisasi regulasi antara UU TPPU, UU Perbankan, dan UU Perlindungan Data Pribadi

- Edukasi publik tentang hak dan perlindungan data pribadi di sektor keuangan

Langkah Hukum Nikita: Lapor KPK

Sebelum sidang berlangsung, pada 8 Agustus 2025, Nikita juga melaporkan dugaan suap oleh oknum aparat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor laporan 011/VII/2025. Pihak KPK menyatakan akan memverifikasi dan mengotentikasi laporan tersebut sesuai prosedur, serta menjamin perlindungan identitas pelapor. (berbagaisumber/*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN