Saturday, September 13, 2025
home_banner_first
NASIONAL

BSU 2025 Tahap 2 Cair Awal Oktober, Cek Status Penerima di Sini

journalist-avatar-top
Sabtu, 13 September 2025 09.17
bsu_2025_tahap_2_cair_awal_oktober_cek_status_penerima_di_sini

Ilustrasi pencairan dana. (foto:detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025. Setelah tahap pertama cair awal September, kini pencairan tahap kedua dijadwalkan pada awal Oktober 2025.

Meski demikian, banyak calon penerima masih bertanya-tanya mengapa dana bantuan belum masuk ke rekening. Pemerintah mengimbau pekerja untuk rutin memeriksa status pencairan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Arti Notifikasi Status BSU

Berdasarkan informasi resmi Kemnaker, ada lima notifikasi yang bisa muncul saat mengecek status BSU:

- “NIK memenuhi kriteria” → Anda lolos verifikasi awal, tinggal menunggu penetapan.

-“Ditetapkan sebagai penerima batch 1” → Tinggal menunggu pencairan melalui bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia.

- “Ada kendala rekening, dialihkan ke Pos Indonesia” → Dana tetap cair lewat PT Pos Indonesia.

- “Dana sudah tersalurkan” → Bantuan berhasil ditransfer ke rekening penerima.

-“Tidak memenuhi syarat” → Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

Cara Cek Status BSU

Pekerja bisa memantau status BSU melalui:

1.Website Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id

2.Website BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3.Aplikasi Kemnaker (Play Store & App Store)

4.Pastikan data sesuai KTP, NIK, rekening bank aktif, nomor telepon, dan email valid agar pengecekan lancar.

Jadwal Pencairan BSU 2025

- Tahap 1: Awal September (sudah cair)

- Tahap 2: Awal Oktober (dijadwalkan)

- Tahap 3: Awal November (perkiraan)

Dana sebesar Rp600.000 per bulan akan ditransfer langsung ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia jika ada kendala rekening.

Syarat Penerima BSU

- WNI dengan KTP aktif

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

- Gaji maksimal Rp5 juta

- Bukan PNS/TNI/Polri

- Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial

Program BSU 2025 diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja dan membantu menghadapi tekanan ekonomi. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN