Revisi Perwal Pajak Air Tanah Siantar Disempurnakan, Beban BUMD Tirta Uli akan Berkurang

Ilustrasi Pajak Air Tanah. (foto: istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menyempurnakan draft revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pajak Air Tanah, yang saat ini sedang dikaji di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan besaran pajak agar tidak terlalu memberatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perumda Air Minum Tirta Uli.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, menjelaskan setelah penyempurnaan di Kanwil Kemenkumham selesai, draft revisi akan diteruskan ke Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan kajian dan pengesahan lebih lanjut.
“Tujuan utama revisi ini adalah agar beban pajak yang dikenakan terhadap BUMD, khususnya Perumda Tirta Uli, tidak terlalu memberatkan,” ujar Arri, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, berdasarkan Perwal Nomor 25 Tahun 2024, Perumda Tirta Uli berpotensi menanggung pajak air tanah lebih dari Rp3 miliar per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp240 juta.
Kenaikan tajam tersebut sempat menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, yang menilai kebijakan itu dapat mengganggu stabilitas keuangan perusahaan dan berdampak pada tarif air bagi masyarakat. DPRD kemudian meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang ketentuan tersebut.
Direktur Utama Perumda Tirta Uli, Arianto, menyambut baik langkah revisi yang kini sedang dilakukan. Ia menyebutkan setelah aturan baru disahkan, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan internal perusahaan melalui Peraturan Direksi.
“Dengan revisi ini, pajak yang harus dibayar perusahaan nantinya sekitar Rp450 juta per tahun. Jumlah itu memang naik dua kali lipat dari sebelumnya, tetapi jauh lebih ringan dibandingkan ketentuan awal dalam Perwal lama,” kata Arianto. (hm24)
BERITA TERPOPULER



























