DPRD Sumut Desak Pemprovsu Gugat Lagi PT Inalum, Nyaris Kehilangan Rp500 Miliar dari Pajak Air

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga (foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, menyoroti hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp500 miliar per tahun dari Pajak Air Permukaan Umum (APU) yang seharusnya dibayar PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
“Kita menilai kondisi ini sangat merugikan keuangan daerah. Untuk itu, kami mendesak Pemprovsu segera mengambil langkah hukum baru dengan menggugat kembali terkait perolehan pajak APU dari PT Inalum, dengan menggunakan bukti-bukti baru dan lebih kuat,” ujar Zeira kepada wartawan, Selasa (28/10/2025), di Gedung DPRD Sumut.
Kekalahan di Mahkamah Agung Jadi Pemicu
Pernyataan itu disampaikan Zeira usai rapat internal Komisi A dengan Biro Hukum Pemprovsu, yang membahas kekalahan Pemprovsu pada Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung beberapa tahun lalu dalam sengketa pajak APU dengan PT Inalum.
Menurutnya, kekalahan hukum tersebut menjadi penyebab utama menurunnya penerimaan pajak air permukaan yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD terbesar Sumatera Utara.
“Dari pertemuan itu kita sempat terkejut mendengar penjelasannya, ternyata selama masa persidangan sama sekali tidak ada pendampingan dari pihak Pemprovsu. Hal inilah yang kemungkinan besar membuat kita lemah hingga akhirnya kalah di PK Mahkamah Agung yang diajukan PT Inalum,” ucapnya.
Diduga Ada Oknum yang Halangi Pendampingan Hukum
Zeira juga mengaku menerima informasi mengejutkan dari internal Pemprovsu, bahwa ada oknum yang justru melarang tim pendamping hukum ikut serta dalam proses gugatan terhadap PT Inalum.
“Jika benar ada oknum yang melarang pendamping ikut dalam persidangan, sangat kita sesalkan. Jangan sampai kepentingan daerah dikorbankan karena kelalaian. Kita yakin di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution, gugatan baru akan dimenangkan Pemprovsu,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Ia menambahkan, dalam kasus gugatan baru ini, Komisi A DPRD Sumut telah menyepakati untuk mengalokasikan anggaran di APBD Sumut khusus bagi pendamping hukum yang akan menangani gugatan baru. Diharapkan Pemprovsu mempersiapkan pengacara yang tangguh dalam menghadapi perusahaan besar tersebut.
“Kita tidak ingin peluang pemasukan daerah sebesar Rp500 miliar hilang begitu saja. Karena itu, kita akan mendorong Pemprovsu segera menyiapkan bukti-bukti baru dan melakukan gugatan ulang terhadap PT Inalum,” ujarnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER




























