Satreskrim Polres Tebingtinggi Diadukan ke Polda Sumut

Wendy memperlihatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Propam Polda Sumut, Selasa (28/10/2025). (Foto: Damanik/Mistar)
Tebingtinggi, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tebingtinggi diadukan oleh warga ke Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus mobil tangki berisi limbah pabrik kelapa sawit.
Kasus tersebut terjadi di lahan milik Indra Lubis alias Uyong, di Dusun IV, Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada 18 Mei 2025 lalu.
“Iya bang, saya buat Dumas (pengaduan masyarakat) ke Polda Sumut, dan ini surat SP2HP dari Bidang Propam,” ujar Wendy sambil memperlihatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Propam Polda Sumut, Selasa (28/10/2025).
Wendy menjelaskan, dugaan ketidakprofesionalan tersebut muncul setelah Kanit Tipidter Polres Tebingtinggi, Iptu Fernando Sitepu, menyatakan bahwa penyelidikan kasus mobil tangki tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Selain itu, truk tangki yang sempat diamankan juga telah dikembalikan kepada pihak perusahaan.
“Menurut saya, ini janggal dan tidak profesional. Mobil sudah lama ditahan, tapi ujungnya kasus dihentikan begitu saja. Makanya saya laporkan ke Bidpropam. Saya berharap Propam Polda Sumut segera mendalami pengaduan saya,” tuturnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam dengan nomor B/7456/IX/WAS.2.1/2025/Bidpropam, disebutkan bahwa Unit I Subbidpaminal Polda Sumut saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut. (hm20)
BERITA TERPOPULER




























