Sunday, June 15, 2025
home_banner_first
MEDAN

Guru Besar FK USU Tanggapi Pernyataan Menkes di Sidang MK

journalist-avatar-top
Sabtu, 14 Juni 2025 18.28
guru_besar_fk_usu_tanggapi_pernyataan_menkes_di_sidang_mk

Guru Besar FK USU, Prof dr Chairul Yoel, Sp.A(K). (f: berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024, Selasa (3/6/2025), menuai tanggapan dari sejumlah kalangan, termasuk akademisi.

Dalam sidang tersebut, Menkes menyatakan ketika kewenangan kolegium berada di bawah organisasi profesi, potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar.

“Ketika kewenangan kolegium yang berdampak pada hajat hidup orang banyak berada di bawah organisasi profesi yang memiliki kepentingan untuk melindungi dan menyejahterakan anggotanya, maka potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar,” ujar Budi di hadapan hakim MK.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU), Prof. Dr. Chairul Yoel, Sp.A(K), menyampaikan pandangannya bahwa esensi dari organisasi profesi bukan sekadar melindungi anggotanya, tetapi lebih kepada tanggung jawab besar dalam pengembangan ilmu dan penjaminan kualitas pendidikan.

“Organisasi profesi itu justru menginisiasi terbentuknya kolegium. Selama lebih dari 50 tahun, kolegium berperan menjaga standar pendidikan dan pengembangan ilmu kedokteran agar tetap berkualitas,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Menurutnya, kolegium sebagai bagian dari organisasi profesi harus memiliki otonomi penuh, khususnya dalam pengembangan keilmuan. Ia mengingatkan intervensi terhadap kolegium, apalagi jika bersifat politis atau bertujuan jangka pendek, dapat merusak proses pengembangan ilmu yang semestinya independen dan berbasis pada standar ilmiah.

“Ilmu pengetahuan memiliki acuan dan standar yang tak bisa dikompromikan. Bila kolegium diintervensi, proses pengembangan keilmuan justru akan terhambat,” katanya.

Dokter spesialis anak ini juga menegaskan, salah satu fungsi utama kolegium adalah memastikan calon tenaga medis memiliki kompetensi yang mumpuni agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap aman dan efektif.

“Bayangkan jika calon dokter tidak dibekali kompetensi yang cukup. Maka, pelayanan yang mereka berikan bisa menjadi tidak aman dan merugikan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut,Chairul menolak anggapan bahwa keberadaan organisasi profesi semata-mata untuk menyejahterakan anggotanya. Menurutnya, organisasi profesi bertanggung jawab besar dalam menjaga standar pendidikan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat melalui peningkatan mutu layanan kesehatan.

“Standar pendidikan yang baik akan menghasilkan tenaga kesehatan berkualitas, dan pada akhirnya meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Pria kelahiran 1950 ini juga mengkritisi pembentukan kolegium baru oleh Kementerian Kesehatan yang dinilainya tidak representatif.

“Kalau kita lihat proses pembentukannya, secara representatif kita meragukan kolegium baru ini mampu menjalankan tugas yang seharusnya diemban oleh kolegium sesungguhnya,” ucapnya. (berry/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN