KUA-PPAS 2026 Simalungun Terlambat, DPRD Konsultasi ke Kemendagri

Rapat DPRD Simalungun dengan Eksekutif di ruang Paripurna.(foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Simalungun dipastikan molor. Hingga awal November 2025, dokumen baru diserahkan pihak eksekutif ke DPRD, jauh melewati batas ideal yang seharusnya pada September.
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Steven Girsang, mengatakan keterlambatan ini membuat pembahasan tidak optimal.
“Untuk pembahasannya karena sudah sangat terlambat masuk dari eksekutif, kita akan konsultasikan dulu ke Menteri Dalam Negeri. Harusnya itu paling lambat bulan sembilan sudah masuk. Dengan kondisi ini, tentu kualitas pembahasan akan terganggu,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Meski dokumen baru diterima, DPRD tetap menjadwalkan pembahasan melalui Badan Musyawarah (Banmus), sambil menunggu arahan resmi dari Kemendagri terkait batas waktu pelaksanaan.
Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, menambahkan bahwa Banmus semestinya segera dilaksanakan. Namun, karena waktu yang sempit, rapat ditunda hingga hasil konsultasi dari Kemendagri keluar.
“Kalau hasil dari Kemendagri masih memungkinkan dilakukan kajian dan pembahasan lewat 30 November, tentu akan kita lanjutkan. Tapi kalau tidak sanggup lagi, ya apa boleh buat, Peraturan Bupati (Perbup) yang diberlakukan,” tuturnya.
Baca Juga: APBD Toba 2026 Berpotensi Defisit Rp2 Miliar, Banggar dan Bupati Sepakat Tandatangani KUA-PPAS
Bernhard juga menyebut, DPRD telah tiga kali menyurati pihak eksekutif agar segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS. Namun, dokumen baru diterima pada Senin ini.
“Kita tidak tahu pasti apa yang membuat dokumen terlambat diserahkan. Yang jelas, sejak awal kita sudah minta agar TPAD mempersiapkannya untuk dibahas di DPRD,” ujarnya.
Dengan waktu tersisa hingga 30 November 2025, DPRD Simalungun kini berpacu dengan waktu. Namun, kepastian mekanisme pembahasan tetap menunggu hasil konsultasi ke Kemendagri, yang akan menentukan apakah proses tetap bisa dilakukan atau harus ditempuh melalui Perbup. (hm27)






















