Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November, Cek Nominalnya

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. (foto:pexels/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji bulanan pensiunan akan dilakukan tepat waktu pada 1 November 2025 tanpa penundaan.
Dalam pencairan kali ini, besaran gaji yang diterima para pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar resmi dalam penetapan nominal gaji pokok pensiunan.
Menariknya, berdasarkan regulasi tersebut, pensiunan PNS pada golongan tertinggi dapat menerima gaji hingga Rp4,9 juta per bulan.
Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan
Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan kabar yang beredar di media sosial mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 pada bulan November.
Informasi tersebut bahkan menyebutkan bahwa PT Taspen telah menyiapkan dana dan meminta para pensiunan melengkapi dokumen dalam waktu dua hari.
Namun, Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar (hoaks).
Melalui pernyataan resminya, perusahaan menyampaikan bahwa belum ada regulasi atau kebijakan baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan tahun 2025.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan,” tulis Taspen dalam keterangan resminya, seperti dilansir, Jumat (31/10/2025).
Taspen juga memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang masih berlaku hingga kini. Dengan demikian, informasi terkait pencairan rapel pada November 2025 dinyatakan tidak berdasar.
Cek Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Para pensiunan PNS diimbau untuk mengecek rincian besaran gaji sesuai golongan masing-masing agar tidak melewatkan informasi penting ini.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh Taspen pada 1 November 2025:
Pensiunan PNS – Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200. Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300. Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200. Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
Pensiunan PNS – Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900. Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800. Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700. Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800.
Pensiunan PNS – Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600. Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200. Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100. Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
Pensiunan PNS – Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000. Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp4.377.800. Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900. Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900. Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya, dan tidak ada perubahan jadwal untuk bulan November 2025.
“Untuk gaji pensiun dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulannya,” tulis Taspen.
Dengan demikian, seluruh pensiunan PNS di Indonesia dapat memastikan bahwa gaji bulan November 2025 akan cair tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Kemenhut Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Sekotong NTB























