Pemko Pematangsiantar Bahas Rancangan Perda Baru untuk PD Pasar Horas Jaya

Direktur Utama PD PHJ, Bolmen Silalahi (foto: gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya (PHJ) akan menggelar rapat pembahasan penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait PD PHJ. Saat ini, regulasi yang berlaku masih mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Direktur Utama PD PHJ, Bolmen Silalahi, Selasa (19/8/2025), menjelaskan bahwa pembahasan rancangan perda ini sangat penting karena ada sejumlah poin yang harus diperbarui. Salah satunya terkait perubahan status badan hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Perubahan perda ini salah satunya menyangkut status badan hukum. Kelemahan Perusda itu terutama di legal standing yang tidak kuat, sehingga bisa membuat investor ragu untuk bekerja sama. Kalau menjadi Perumda, cakupannya lebih luas dan lebih jelas secara hukum,” ujar Bolmen.
Selain itu, pembahasan juga mencakup soal penyertaan modal. Menurut Bolmen, dalam Perda yang berlaku saat ini, penyertaan modal hanya berlaku untuk jangka waktu 10 tahun.
“Alternatifnya, nanti kita usulkan agar tidak ada batasan waktu supaya tidak perlu berulang kali mengubah perda. Namun kalau pun ada batas waktunya, bisa diperpanjang menjadi 10 tahun lagi. Tergantung hasil pembicaraan saat rapat nanti,” jelasnya.
Bolmen menambahkan, meski regulasi baru tengah dipersiapkan, untuk saat ini PD PHJ masih menggunakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 sebagai dasar hukum operasional.
“Masih perda itu yang dipakai sekarang, tapi ke depan kita harapkan dengan perubahan perda ini, PD PHJ bisa lebih fleksibel dan kuat dalam menjalankan usaha, serta bisa lebih menarik minat investor,” pungkasnya. (gideon/hm17)