Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Medan Labuhan, Satu Penadah Masih DPO

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Labuhan. (Foto: Humas Polsek/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Ramadhani (32), Juma (31), dan Hermanto (42). Mereka diamankan polisi di lokasi berbeda pada Jumat (31/10/2025) malam.
Ramadhani ditangkap di kawasan Gang Manggis, Kelurahan Tanah 600, Juma diringkus di Jalan Sidorejo, Tanah 600, sedangkan Hermanto dibekuk di Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, ketiganya terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi pada Senin, 8 September 2025 di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, SH, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah laporan korban diterima.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah informasi yang kami peroleh dinyatakan valid, tim melakukan penangkapan terhadap ketiganya di lokasi berbeda,” jelas Kompol Tohap Sibuea, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui mencuri sepeda motor Honda Beat BK 3558 ALS milik korban dengan cara merusak gembok pagar menggunakan tang yang mereka temukan di sekitar rumah korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
“Para tersangka mengaku menjual hasil curian kepada seseorang berinisial H yang saat ini masih DPO, dengan harga Rp3 juta. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” tambah Kapolsek Medan Labuhan.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Medan Labuhan. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. (hm17)


























