BPJS Kesehatan: Daftar Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

Ilustrasi Operasi. (foto:gettyimages/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
BPJS Kesehatan menjadi pilihan jutaan warga Indonesia untuk meringankan biaya pengobatan. Meski cakupan layanannya luas, tidak semua tindakan medis atau operasi masuk dalam program ini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengingatkan peserta agar memahami pengecualian layanan sesuai aturan.
“Penting bagi peserta untuk mengetahui operasi apa saja yang tidak ditanggung,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan ketentuan, ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung:
1. Operasi akibat kecelakaan (ditangani Jasa Raharja atau asuransi lain)
2. Operasi kosmetik/estetika non-medis
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
4. Operasi di luar negeri
5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS
19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Mengacu pada Permenkes No. 28/2014, BPJS menanggung operasi seperti: jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, mata, bedah vaskuler, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, dan timektomi.
Syarat dan Prosedur
Agar operasi ditanggung penuh, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/klinik mitra BPJS) dan mendapat rujukan resmi ke rumah sakit.
Tiga dokumen yang wajib dibawa adalah kartu BPJS Kesehatan/KIS, surat rujukan dari faskes tingkat pertama, dan kartu pasien rumah sakit.
“Selama prosedur diikuti, biaya operasi yang masuk cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” kata Ali Ghufron. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Dokter Gigi Tepis Mitos Cabut Gigi Bungsu Sebabkan Kebutaan