Tak Semua Kasus di IGD Ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan di BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tidak semua pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi agar layanan tersebut bisa ditanggung, terutama menyangkut kondisi yang benar-benar darurat dan mengancam nyawa.
Hal itu ditegaskan oleh Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif, kepada Mistar pada Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, ketentuan soal pelayanan kegawatdaruratan sudah diatur secara nasional dan berlaku di seluruh fasilitas kesehatan.
"BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya layanan IGD jika kondisi pasien memang memenuhi kategori gawat darurat. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018," ujar Arif.
Ia menjelaskan, kondisi gawat darurat yang dimaksud meliputi situasi yang membahayakan nyawa pasien, berpotensi menimbulkan kecacatan, atau menyebabkan gangguan serius pada sistem pernapasan, sirkulasi darah, kesadaran, dan kondisi tubuh lainnya yang membutuhkan tindakan medis segera.
Lebih lanjut, Arif mengatakan ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pasien dalam kondisi darurat dapat langsung ditangani di fasilitas kesehatan mana pun, termasuk yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Pernah Telat Bayar Klaim Faskes, Iuran 2025 Tembus Rp185 Triliun
Setelah kondisi stabil, pasien wajib dirujuk ke fasilitas yang menjadi mitra BPJS untuk perawatan lanjutan.
“Dokter yang menangani pasien di IGD berwenang menetapkan apakah kondisi pasien memang tergolong gawat darurat atau tidak. Penentuan ini menjadi dasar apakah layanan bisa dijamin BPJS atau tidak,” tuturnya.
Perlu diketahui, penilaian terhadap kondisi gawat darurat dilakukan secara medis, bukan berdasarkan keluhan pasien semata.
Arif menegaskan, meski akses layanan darurat terbuka luas, sistem rujukan tetap berlaku agar pelayanan berjalan optimal dan sesuai ketentuan. (abdi/hm20)