Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Wajib Tahu! 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 15.21
_wajib_tahu_21_jenis_penyakit_dan_layanan_yang_tidak_ditanggung_bpjs_kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi program wajib nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Sejak awal beroperasi, BPJS Kesehatan telah membantu jutaan warga memperoleh layanan medis secara gratis. Namun, tidak semua penyakit dan layanan kesehatan bisa ditanggung program ini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan untuk tujuan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi yang bersifat estetika, termasuk pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat sengaja menyakiti diri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit yang timbul karena konsumsi alkohol atau kecanduan obat-obatan.
  7. Pengobatan masalah kesuburan atau infertilitas.
  8. Penyakit akibat kejadian yang tak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Perawatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan.
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Penyediaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan hukum, termasuk rujukan atas permintaan pribadi.
  15. Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kondisi darurat).
  16. Penyakit akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin program lain.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Perawatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Layanan yang sudah dijamin program jaminan kesehatan lain.
  21. Pelayanan yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.

Mengetahui daftar ini penting agar peserta BPJS bisa memahami batasan layanan yang ditanggung. Dengan begitu, masyarakat dapat mempersiapkan biaya tambahan bila membutuhkan perawatan di luar cakupan jaminan BPJS. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN