Biaya JKN di Sumut Tembus Rp43 Triliun, 85 Persen Diserap Rumah Sakit

Ilustrasi pasien menggunakan JKN (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Iwan Adriady, mencatat total biaya yang telah dikeluarkan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejak tahun 2018 hingga Mei 2025 mencapai Rp43,05 triliun.
"Total biaya manfaat telah mencapai Rp43.053.039.677.730 dalam waktu kurang lebih delapan tahun. Kenaikan biaya manfaat ini pun konsisten dari tahun ke tahun," ujarnya kepada Mistar, Rabu (25/6/2025).
Iwan juga merinci biaya manfaat JKN di Sumut per tahun sebagai berikut:
2018: Rp4,37 triliun
2019: Rp4,48 triliun
2020: Rp4,39 triliun
2021: Rp4,15 triliun
2022: Rp5,09 triliun
2023: Rp7,26 triliun
2024: Rp8,05 triliun
Mei 2025: Rp5,24 triliun
Ia menjelaskan, sebagian besar biaya tersebut digunakan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit, yakni sebesar Rp36,49 triliun atau 84,77 persen. Sementara itu, sisanya sebesar Rp6,55 triliun atau 15,23 persen digunakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik.
"Biaya terbesar berada di rumah sakit. Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar kita lebih mengedepankan upaya pencegahan dan penguatan layanan primer," tuturnya.
Iwan juga mengingatkan perlunya kolaborasi berbagai pihak untuk menekan beban pembiayaan sistem jaminan sosial kesehatan. Ia berharap penguatan sistem layanan primer dan efisiensi rujukan dapat menjaga keberlanjutan program JKN.
Adapun rincian biaya FKRTL per tahun:
2018: Rp3,65 triliun
2019: Rp3,76 triliun
2020: Rp3,62 triliun
2021: Rp3,38 triliun
2022: Rp4,29 triliun
2023: Rp6,29 triliun
2024: Rp6,98 triliun
Mei 2025: Rp4,51 triliun
Sementara rincian biaya FKTP per tahun:
2018: Rp725,47 miliar
2019: Rp716,67 miliar
2020: Rp781,42 miliar
2021: Rp774,07 miliar
2022: Rp795,50 miliar
2023: Rp969,18 miliar
2024: Rp1,06 triliun
Mei 2025: Rp730,11 miliar
(Berry/hm17)