Tuesday, June 24, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

BPJS Klarifikasi Daftar 144 Penyakit, Tetap Dijamin JKN

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Juni 2025 13.48
bpjs_klarifikasi_daftar_144_penyakit_tetap_dijamin_jkn

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan melayani warga (f:tempo/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara menyeluruh. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas beredarnya kabar mengenai daftar 144 penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit menggunakan BPJS.

Informasi tersebut beredar melalui situs beberapa fasilitas layanan kesehatan, seperti RSUD Sunan Kalijaga (Demak), Puskesmas Trawas (Mojokerto), dan Puskesmas Janti (Malang). Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa daftar 144 penyakit tersebut bukan berarti tidak ditanggung BPJS, melainkan dioptimalkan untuk ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter keluarga.

“Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka peserta tetap akan dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis,” jelas Rizzky dikutip dari Tempo, Selasa (24/6/2025).

Penanganan Sesuai Indikasi Medis, Bukan Berdasarkan Daftar

Daftar tersebut merujuk pada penyakit-penyakit yang secara klinis bisa ditangani tuntas di tingkat layanan primer. Rizzky menambahkan, sistem ini justru bertujuan agar peserta mendapatkan penanganan cepat dan dekat dari rumah, tanpa harus langsung ke rumah sakit jika tidak diperlukan secara medis.

Prinsip ini sejalan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012, yang menyusun daftar tersebut sebagai acuan dokter layanan primer.

Jaminan Layanan Tetap Lengkap

Sejak diresmikan tahun 2014, JKN telah memberi banyak manfaat. Dengan iuran yang relatif terjangkau—Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3—peserta sudah mendapatkan berbagai layanan, seperti:

Pemeriksaan rutin dan pengobatan umum

Rawat inap sesuai kelas

Tindakan operasi, baik darurat maupun terjadwal

Pelayanan kehamilan dan persalinan

Kesehatan mental, termasuk psikiatri dan psikoterapi

Penanganan penyakit kronis seperti kanker, gagal ginjal, dan jantung tanpa batasan riwayat penyakit

Penggunaan langsung setelah terdaftar aktif tanpa masa tunggu

Kritik Ombudsman: Ada Masalah Serius di Lapangan

Meski banyak manfaat, tak sedikit pula kritik dialamatkan pada kualitas layanan di lapangan. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti praktik penolakan hingga pemulangan paksa pasien BPJS yang masih membutuhkan perawatan medis.

“Menolak pasien dalam kondisi darurat adalah bentuk nyata maladministrasi,” tegasnya, Selasa (10/6/2025).

Robert menyebut, Ombudsman menerima banyak laporan soal keterlambatan tindakan medis, layanan rawat inap yang tertunda, hingga diskriminasi terhadap peserta BPJS. Bahkan, beberapa kasus disebut berujung pada kematian akibat keterlambatan penanganan.

Imbauan BPJS: Gunakan Informasi Resmi

BPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang simpang siur, terutama dari media sosial. Informasi layanan dan manfaat JKN bisa diakses langsung melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS.

Cara Mendapatkan Rujukan ke Rumah Sakit

Datang ke FKTP tempat Anda terdaftar.

Dokter akan memeriksa dan menentukan apakah butuh rujukan.

Jika ya, Anda akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit.

Surat rujukan berlaku 90 hari dan hanya bisa digunakan sekali.

Untuk penyakit kronis seperti cuci darah dan thalassemia, rujukan bisa diperpanjang otomatis oleh rumah sakit.

JKN tetap hadir sebagai bentuk jaminan kesehatan negara untuk seluruh rakyat Indonesia. Kendati masih perlu banyak perbaikan, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan edukasi kepada peserta. (tempo/hm17)

REPORTER: