Monday, November 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Rencanakan Pemeriksaan ke Arab Saudi

Mistar.idSenin, 10 November 2025 20.08
journalist-avatar-top
usut_dugaan_korupsi_kuota_haji_kpk_rencanakan_pemeriksaan_ke_arab_saudi

Gedung KPK. (foto: isitmewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Sebagai bagian dari penyidikan, tim KPK berencana terbang ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan langsung terkait pelaksanaan dan pembagian kuota tambahan tersebut.

“Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan bisa segera kami tangani. Ada rencana juga untuk mengecek langsung ke lokasi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Asep menjelaskan, KPK akan memverifikasi ketersediaan tempat dan fasilitas akomodasi yang berkaitan dengan tambahan 20 ribu kuota haji, terdiri dari 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan pembagian kuota sesuai dengan aturan dan kapasitas yang ada di Arab Saudi.

“Kami ingin memastikan apakah pembagian kuota itu sesuai ketentuan dan ketersediaannya mencukupi. Karena kalau wukuf di Arafah, tidak bisa dilakukan di tempat lain. Jadi, hal ini penting untuk kami pastikan,” katanya.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pengumpulan tarif dan biaya tambahan dari sejumlah biro perjalanan haji (PIHK). Diduga, biaya itu berkaitan dengan lokasi pemondokan, jarak ke Masjidil Haram, serta kualitas layanan akomodasi dan makanan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari tambahan 20 ribu kuota pada 2024, yang kemudian dibagi dua—meski UU Haji membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total nasional. KPK mencurigai adanya praktik kongkalikong antara oknum Kemenag dan biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai, rumah, dan mobil, yang diduga terkait kasus ini. Sebagian uang disita setelah dikembalikan oleh pihak biro travel karena khawatir terungkap dalam rapat panitia khusus haji DPR pada 2024.

Hingga kini, KPK telah memeriksa sekitar 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari total 400. “Sekitar 70 persen PIHK sudah memberikan keterangan,” kata Asep. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN