Ketua KPK: Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (foto: Tribun News)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 tinggal menunggu waktu. Meski perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa pihak yang bertanggung jawab.
"Penetapan tersangka itu soal waktu saja," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Setyo memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Penyidik, menurutnya, masih terus melengkapi berkas dan memeriksa para saksi yang dipanggil.
"Proses berjalan normal. Penetapan tersangka harus didukung dengan dokumen yang lengkap. Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, serta mendalami sejumlah dokumen yang telah dikumpulkan," katanya.
Kasus ini bermula saat Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Kuota itu kemudian dibagi menjadi dua, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut diduga menyalahi aturan, karena sesuai Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
KPK mencium adanya praktik kolusi dalam pembagian kuota tambahan tersebut antara oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah penyelenggara perjalanan haji. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset seperti uang tunai, kendaraan, dan rumah. Uang yang disita antara lain berasal dari pengembalian dana oleh beberapa travel haji.
KPK menduga dana tersebut merupakan bentuk ‘biaya percepatan’ yang sempat diminta oleh oknum Kemenag, namun dikembalikan karena adanya tekanan dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada tahun 2024.