Friday, September 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan TPPO Siti Diana Megawati Kembali Ditunda, JPU Belum Rampung Surat

journalist-avatar-top
Jumat, 12 September 2025 17.46
sidang_tuntutan_tppo_siti_diana_megawati_kembali_ditunda_jpu_belum_rampung_surat

Terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega saat menjalani persidangan secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega, warga Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, kembali ditunda.

Seharusnya, wanita berusia 43 tahun itu dijadwalkan mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan pada Jumat (12/9/2025). Namun, sidang tidak bisa dilanjutkan karena surat tuntutan belum selesai.

"Tunda ke minggu depan, soalnya belum turun tuntutannya dari Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata JPU Bang Achmad Yudha Prasetyo saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Sidang tuntutan kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat (19/9/2025). Ini menjadi penundaan kedua, setelah sebelumnya persidangan pada Jumat (28/8/2025) juga urung digelar dengan alasan yang sama.

Berdasarkan dakwaan, Mega ditangkap polisi dari Polda Sumut pada 3 Maret 2025 di Jalan Juanda Medan. Saat itu, ia hendak memberangkatkan tiga wanita ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui Pelabuhan Dumai. Namun sebelum tiba di pelabuhan, mobil yang ditumpangi dihentikan aparat. Mega bersama tiga korban langsung dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Mega disebut sudah pernah berhasil memberangkatkan seorang wanita ke Malaysia untuk menjadi ART pada Februari 2025 lalu. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN