Mahasiswa Bakar Ban, Kejari Simalungun Janji Tuntaskan Dugaan Korupsi Baju Olahraga

Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat membakar ban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Jumat (12/9/2025). (foto:hamzah/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Jumat (12/9/2025), berlangsung panas. Massa aksi membakar ban sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan laporan dugaan korupsi pengadaan baju olahraga untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Simalungun.
Usai aksi pembakaran ban, tiga orang perwakilan pengunjuk rasa yakni Andry Napitupulu, Gidion, dan satu orang pendamping yang bertugas mendokumentasikan pertemuan, diterima untuk melakukan dialog terbuka bersama Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto dan Kasi Intelijen Edison Situmorang.
Mahasiswa Desak Proses Hukum Berjalan
Dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu ruangan di depan ruang Kepala Kejaksaan, Andry Napitupulu selaku koordinator aksi menyampaikan tuntutan mereka terkait laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan pada 21 Juli 2025.
“Kami menuntut kejelasan atas laporan dugaan korupsi pengadaan baju olahraga untuk SD dan SMP se-Kabupaten Simalungun, serta meminta Kejaksaan menangkap vendor yang kami nilai sebagai dalang dari rusaknya sistem pendidikan,” ujar Andry.
Kejaksaan: Sudah Dikeluarkan Surat Operasi Intelijen
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Simalungun Irfan Hergianto menegaskan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Laporan masih dalam tahap telaah. Kami telah mengeluarkan surat perintah operasi intelijen dan saat ini sedang melakukan pengumpulan data serta bahan keterangan (Pulbaket/Puldata),” kata Irfan.
Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan bahwa beberapa kepala sekolah juga sudah dimintai keterangan, salah satunya dari Kecamatan Gunung Malela.
“Kami tidak main-main. Semua pengaduan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi kami. Silakan datang kembali untuk memantau perkembangan,” ujarnya.
Batas Waktu Penanganan: 30 Hari Kerja
Kejari Simalungun telah menetapkan waktu 30 hari kerja, terhitung mulai 8 September 2025 hingga 17 Oktober 2025, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam laporan yang diajukan, Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat menyebut dugaan korupsi dilakukan tiga orang vendor yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bupati Simalungun, masing-masing berinisial SB, WS, dan juga WS.
Ketiganya diduga melakukan pungutan sebesar Rp200.000 hingga Rp240.000 kepada orang tua siswa untuk pengadaan baju olahraga di seluruh SD dan SMP se-Kabupaten Simalungun, yang dinilai sarat penyimpangan. (hamzah/hm27)
BERITA TERPOPULER









