Monday, September 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus TPPO ke Malaysia

journalist-avatar-top
Senin, 8 September 2025 18.11
agen_pmi_ilegal_asal_pematangsiantar_dituntut_8_tahun_penjara_kasus_tppo_ke_malaysia

Terdakwa Gita Rubyanah saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kota Pematangsiantar, Gita Rubyanah, dituntut delapan tahun penjara dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/9/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gita Rubyanah dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Erning di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu.

Selain pidana penjara, warga Gang Palamas, Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba itu juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Jaksa menilai, terdakwa berusia 36 tahun tersebut terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (17/9/2025) mendatang.

Dalam dakwaan, Gita ditangkap Subdit IV/Renakta Polda Sumut pada 22 November 2024 di Bandara Kualanamu, saat hendak mengantar dua korban ke Malaysia.

Kedua korban diketahui bernama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, yang dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia dengan gaji Rp5,2 juta per bulan.

Untuk memberangkatkan korban, Gita membiayai pembuatan paspor, tiket pesawat, dan kebutuhan lain. Namun, gaji para korban dijanjikan akan dipotong tiap bulan untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkannya. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN