Friday, September 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ribuan Calon PPPK Serbu Polres Binjai untuk Mengurus SKCK, Layanan Diperluas ke Polsek

journalist-avatar-top
Jumat, 12 September 2025 18.06
ribuan_calon_pppk_serbu_polres_binjai_untuk_mengurus_skck_layanan_diperluas_ke_polsek

Ribuan calon PPPK paruh waktu membludak ketika mengurus SKCK di Polres Binjai. (foto: bayu/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Sebanyak 2.359 calon PPPK paruh waktu tahun 2024 memadati Polres Binjai, Jumat (12/9/2025), untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat administrasi pengangkatan. Membludaknya jumlah pemohon membuat pelayanan sempat kewalahan.

Pantauan Mistar di lokasi menunjukkan, para calon PPPK dari Pemko Binjai dan Kabupaten Langkat bahkan telah datang sejak malam sebelumnya demi mendapatkan antrean awal. Untuk mengatasi lonjakan pemohon, petugas membuka tiga loket layanan dan memperpanjang jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Namun, besarnya jumlah warga sempat memicu kericuhan kecil. Sejumlah pemohon yang sejak pagi menunggu, mengeluhkan lambatnya proses penerbitan SKCK yang belum selesai hingga siang hari.

Menanggapi situasi tersebut, petugas Sat Intelkam meminta masyarakat bersabar. Mereka berkomitmen menyelesaikan seluruh permohonan SKCK hari itu juga.

Kasat Intel Polres Binjai, AKP Madya Putra, menjelaskan lonjakan pemohon disebabkan oleh surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menyebutkan batas akhir pengumpulan SKCK adalah Senin, 15 September 2025.

“Kami tetap berikan pelayanan optimal. Sejak kemarin malam, pelayanan SKCK kami buka hingga malam hari, dan tiga loket kami operasikan penuh,” ujarnya.

Melihat semakin banyaknya pemohon, Polres Binjai akhirnya memutuskan untuk membuka layanan SKCK di seluruh Polsek yang ada di wilayah hukum mereka. “Langkah ini diambil agar warga dapat mengurus SKCK di tempat tinggalnya sesuai domisili, tanpa harus datang ke Polres,” kata Madya.

Sementara itu, Kepala BKD Pemko Binjai, Fauzi, menyampaikan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pengumpulan berkas administrasi hingga 22 September 2025.

“Melihat kondisi lapangan dan tingginya animo, kami sepakat memberikan waktu tambahan agar para calon PPPK bisa menyelesaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan,” kata Fauzi.

Surat perpanjangan tersebut juga menyebut bahwa jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2024 akan disesuaikan, agar proses berjalan lancar dan tanpa hambatan administratif. (bayu/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN