Guru di Dairi Keluhkan TPG Dua Tahun Tak Cair, Disdik Bantah Pungutan Rp50 Ribu

Kantor Dinas Pendidikan Dairi. (foto: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Sejumlah guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Dairi mengeluhkan belum cairnya dana TPG selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025, yang hingga kini belum masuk ke rekening masing-masing penerima.
Keluhan itu disampaikan beberapa guru kepada wartawan, Selasa (28/10/2025). Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pencairan tunjangan tersebut.
“Kami tidak tahu alasan kenapa TPG belum dicairkan. Setiap kali ditanyakan, pihak Dinas Pendidikan hanya meminta kami bersabar,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariady Harsoyo Simanjorang, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keterlambatan pencairan dana TPG tersebut. Pesan yang dikirim wartawan telah dibaca namun belum direspons.
Di sisi lain, Renta Sihombing, Analis Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, membantah adanya pungutan uang Rp50 ribu yang disebut diminta kepada guru saat menyerahkan berkas validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) ke kantor Dinas Pendidikan.
Renta menyebut soal salinan info GTK yang diprinter masing-masing guru diserahkan ke Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk dasar mendapat salinan validasi SKTP dari Dirjen guna kelengkapan berkas SPPD diteruskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Seorang petugas di Bidang PTK juga menjelaskan mekanisme pencairan TPG kini langsung dilakukan oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru penerima, tidak lagi melalui Dinas Pendidikan atau BKAD seperti sebelumnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Dairi pada 30 September 2025, Sekretaris Daerah Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, menyebut sekitar Rp12 miliar dana tunjangan guru sertifikasi dan non-sertifikasi tahun anggaran 2024 telah resmi dialokasikan dalam Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Mariady Harsoyo, juga menegaskan proses administrasi pencairan akan segera dilakukan.
Menurutnya, Surat Perintah Membayar (SPM) akan diajukan ke BKAD. Setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dana TPG akan ditransfer melalui Cash Management System (CMS) langsung ke rekening guru penerima. (hm24)
BERITA TERPOPULER

























