Polsek Parapat Tangkap Jamson Purba Pelaku Pencurian HP di Hotel Kawasan Wisata Danau Toba

Jamson Purba, 42 tahun, warga Kota Pematangsiantar diamankan di Polsek Parapat lantaran melakukan pencurian. (Foto: dokumentasi Polsek Parapat).
Simalungun, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Parapat berhasil menangkap Jamson Purba, 42 tahun, warga Kota Pematangsiantar, pelaku pencurian handphone di sebuah hotel di kawasan wisata Parapat, Danau Toba, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Parapat AKP Mangungi Sinulingga menjelaskan, Jamson Purba ditangkap ketika mencoba melarikan diri usai melakukan pencurian handphone milik korban pada Sabtu (13/9/2025).
"Ditangkap hari Sabtu (13/9/2025), dari salah satu loket angkutan umum di Parapat. Pelaku ini mau melarikan diri ke arah Kota Pematangsiantar," ujar Mangungi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/9/2025).
Menurut Kapolsek, modus pelaku dilakukan dengan berpura-pura mencari kakaknya di Kota Wisata Parapat. "Pelaku bercerita diusir oleh keluarganya karena sudah jadi mualaf. Karena merasa iba dan kasihan, pemilik hotel Gusniar, 62 tahun, yang juga korban, memberikan teh manis dan menemaninya bercerita," kata Mangungi.
Namun saat korban masuk ke dalam hotel dan meletakkan handphone di atas kulkas, pelaku langsung membawa kabur barang tersebut. Tak lama kemudian, Jamson berhasil ditangkap polisi.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Parapat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan memanggil sejumlah saksi, termasuk korban, guna penyelidikan terkait kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di Parapat.
"Setelah alami kehilangan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Parapat. Dan atas laporan itu, pelaku sudah ditangkap dan dipersangkakan Pasal 362 jo Pasal 486 KUHPidana tentang pencurian," pungkas Mangungi. (Hamzah/hm17)