PT Medan Kuatkan Vonis Percobaan 1 Tahun untuk Dokter Rutan Tanjung Gusta

Terdakwa Dwi Upaya Bastanta Barus saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun terhadap Dwi Upayana Bastanta Barus, seorang dokter di klinik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Belman Tambunan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim menegaskan bahwa Dwi terbukti bersalah menabrak seorang pria lanjut usia bernama Selamat, 67 tahun.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Menguatkan putusan PN Medan No. 2472/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 9 Juli 2025 atas nama Terdakwa Dwi Upayana Bastanta Barus yang dimintakan banding tersebut," ucap Belman dalam putusan banding No. 1996/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Minggu (14/9/2025).
Hakim menilai warga Jalan Sikambing No. 30A, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah itu melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dengan putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan PT Medan dinilai masih lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut Dwi enam bulan penjara tanpa masa percobaan.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi di depan rumah Dwi pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat peristiwa itu, Selamat mengalami luka serius pada bantalan lutut hingga harus menjalani operasi.(Deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Lima Pria Mengaku Anggota BNN Ditangkap Warga di Pantai Labu