Sunday, September 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kuasa Hukum Silverius Bangun Tegaskan Kliennya Tak Terlibat Proyek Seragam Olahraga di Simalungun

journalist-avatar-top
Minggu, 14 September 2025 19.56
kuasa_hukum_silverius_bangun_tegaskan_kliennya_tak_terlibat_proyek_seragam_olahraga_di_simalungun

Rendi Aditia, SH dan Siverius Bangun. (Foto : Istimewah/ mistar.id).

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dengan semangat demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan, kuasa hukum Silverius Bangun menegaskan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam kehidupan bermasyarakat.

Rendi Aditia, Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum RENDI ASSOCIATES, menyampaikan bahwa setiap warga negara wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat orang lain.

"Hal ini dikedepankan untuk menjaga harkat dan martabat orang lain, di saat menjalani kehidupan sosial berbangsa dan bernegara," ujar Rendi Aditia, Minggu (14/9/2025).

Pernyataan ini disampaikan terkait aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat pada 12 September 2025 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun. Massa aksi menduga adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan seragam olahraga dengan dugaan mark up harga Rp100.000–Rp120.000 per set.

Dalam aksinya, massa menyebut nama Silverius Bangun sebagai salah satu vendor dalam proyek tersebut. Namun, kuasa hukum membantah keras tuduhan tersebut.

"Tuduhan itu dialamatkan langsung kepada klien kami adalah dengan menyebut klien kami adalah salah satu vendor pemerintah dalam proyek pengadaan seragam olahraga tersebut," jelas Rendi.

Ia menegaskan, Silverius Bangun sama sekali tidak mengetahui, apalagi terlibat dalam proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Simalungun. Bahkan upaya meluruskan informasi oleh pihaknya justru dijadikan alat propaganda di media sosial.

"Melalui akun media sosial (Facebook) yang kami duga milik pimpinan aksi berinisial A.N, dibangun narasi palsu dengan mengaku seolah-olah klien kami menebar ancaman. Hal itu kami duga hanya untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami," katanya.

Rendi menduga aksi mahasiswa tersebut telah dimanfaatkan segelintir pihak demi kepentingan tertentu, sehingga menyimpang dari semangat awal mahasiswa dalam mengawasi dugaan korupsi.

Serangkaian tindakan A.N dinilai memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP. "Sebagai langkah awal kami akan layangkan somasi agar pihak bersangkutan meminta maaf secara tulus kepada klien kami," tegasnya.

Rendi juga membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika somasi diabaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. (Hamzah/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN