Putusan Ditunda, Nasib Tiga Kurir Ganja 151 Kg Diputus 16 Oktober Mendatang

Sidang putusan terhadap tiga kurir ganja seberat 151 kg yang akhirnya ditunda. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan vonis terhadap tiga pria yang didakwa menjadi kurir ganja 151 kg asal Kabupaten Aceh Tenggara, Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi.
Hakim seyogianya membacakan vonis hari ini, Kamis (2/10/2025). Persidangan pun sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Cipto Hosari P Nababan, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
Setelah membuka persidangan, hakim menyampaikan salinan putusan belum selesai. Sehingga, sidang putusan terpaksa diundur hingga dua pekan ke depan tepatnya, Kamis (16/10/2025).
"Hari ini kan acaranya putusan. Namun, masih membutuhkan waktu untuk menyimpulkan putusan. Sidang ditunda ke tanggal 16 Oktober 2025. Mudah-mudahan di situ sudah kita putuskan bagaimana nasib saudara (para terdakwa)," ucapnya seraya menutup persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, dalam kasus narkoba ini.
Bagi JPU, ketiganya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Para terdakwa diketahui ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (12/2/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti (barbuk) ganja 151 kg dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut.
BERITA TERPOPULER

Fenerbahce vs Nice: Preview, Head to Head, Prediksi Skor, Line Up, dan Analisis Taktik Europa League








