Dikibusi Warga, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku Narkoba di Langkat

Para tersangka dan barang bukti. (foto:bayu/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Ia menegaskan, pihaknya akan melindungi identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres setelah pihaknya berhasil menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi di Kabupaten Langkat.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba. Mari bersama kita wujudkan Langkat yang aman dan bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda,” ujar Kapolres Langkat, Kamis (2/10/2025) siang.
Ditangkap Usai Dikibusi Warga
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang lelaki paruh baya berinisial Am, 61 tahun. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan warga saat membeli satu paket ganja seberat satu gram di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku di rumahnya, beserta barang bukti ganja tersebut.
Di lokasi berbeda, masih di Kecamatan Padang Tualang, polisi juga meringkus pelaku lain berinisial Y, 30 tahun, warga setempat. Ia kedapatan menyimpan satu botol plastik berisi tujuh bungkus kertas putih yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 11,06 gram.
Saat hendak ditangkap, Y sempat berusaha membuang barang bukti ke semak belukar, namun berhasil digagalkan petugas.
Baca Juga: Dikibusi Warga, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Hendak Transaksi di Jalan Megawati Binjai
Pengembangan dan Penangkapan Lain
Dari hasil pengembangan penangkapan Y, petugas kembali mengamankan seorang pelaku lain berinisial BH, 38 tahun, beserta barang bukti yang turut diamankan.
Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dari Kecamatan Kuala, petugas turut menangkap seorang pria berinisial HB, 46 tahun, warga Kelurahan Pekan Kuala. HB ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan HB, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,54 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam kantong plastik asoi hitam.
Dalam interogasi awal, HB mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.
Kapolres Pastikan Perlindungan Pelapor
Kapolres AKBP David menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan senjata ampuh dalam pemberantasan narkoba. Ia menjamin bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi secara penuh.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Langkat,” tuturnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER

Fenerbahce vs Nice: Preview, Head to Head, Prediksi Skor, Line Up, dan Analisis Taktik Europa League








