Eks Kapolres Tapsel dan Plt Bappelitbang Sumut Pegang Dahi saat Rasuli Diperiksa di Sidang Tipikor

Eks Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi (kemeja putih, kiri), dan Plt. Bappelitbang Sumut, Dikky Anugrah Panjaitan (kemeja hitam), saat memegang dahi. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, terlihat memegang dahi saat tersangka Rasuli Efendi Siregar, eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, diperiksa sebagai saksi, Kamis (2/10/2025).
Tak hanya Yasir, Sekretaris Bappelitbang sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang kini menjabat sebagai Plt. Kepala Bappelitbang Sumut, Dikky Anugrah Panjaitan, juga melakukan hal serupa.
Belum diketahui alasan keduanya memegang dahi sambil menundukkan kepala. Mereka duduk di kursi saksi berdampingan dengan Muhammad Arman Effendy Pohan, eks Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut sekaligus eks Ketua TAPD, di belakang Rasuli dan eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Saat ini, Rasuli masih diperiksa sebagai saksi di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, sementara Topan yang duduk di sebelahnya belum dimintai keterangan.
Rasuli dan Topan diperiksa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek jalan di Kabupaten Tapsel tahun 2025 yang menyeret dua terdakwa rekanan, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut menyuap Topan dkk sebesar Rp4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Akibatnya, Akhirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, keduanya dijerat Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BERITA TERPOPULER
Fenerbahce vs Nice: Preview, Head to Head, Prediksi Skor, Line Up, dan Analisis Taktik Europa League









