Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
NASIONAL

BKN Pecat 19 ASN September 2025, Mayoritas karena Disiplin dan Korupsi

Kamis, 2 Oktober 2025 20.34
bkn_pecat_19_asn_september_2025_mayoritas_karena_disiplin_dan_korupsi

Ilustrasi ASN dipecat (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberhentikan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang September 2025. Sanksi tegas dijatuhkan karena pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah sidang banding administratif Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) terhadap 21 ASN bermasalah.

“Hasil sidang hari ini memutuskan 18 kasus diperkuat, 2 kasus ditunda, dan 1 kasus diperberat berdasarkan hasil kajian sidang,” ujar Zudan dalam siaran pers, Rabu (1/10/2025).

Jenis Hukuman yang Diterapkan

Beberapa jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada ASN meliputi:

  1. Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)
  2. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
  3. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK

Zudan menegaskan keputusan ini diambil sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Peran BPASN dalam Penegakan Disiplin ASN

BPASN dibentuk melalui PP Nomor 79 Tahun 2021, berkedudukan di bawah Presiden, dan berwenang menerima, memeriksa, serta memutuskan banding administratif ASN. Lembaga ini dapat memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan sebelumnya.

“Keputusan sidang berasal dari musyawarah dan analisis mendalam, sehingga mencerminkan prosedur yang transparan dan adil,” tegas Zudan.

Pesan untuk ASN

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas, etika, dan disiplin dalam pelayanan publik. Keputusan BPASN diharapkan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjadi pelajaran agar ASN lain lebih profesional dalam menjalankan tugas negara.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN