Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Penyelundupan 36 PMI Ilegal ke Malaysia

Rabu, 1 Oktober 2025 15.13
polisi_ungkap_peran_tiga_tersangka_penyelundupan_36_pmi_ilegal_ke_malaysia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan 36 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia.

"Para tersangka masing-masing berinisial AW, 36 tahun, AMN, 25 tahun, dan DR, 42 tahun. Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda,” ujar Kombes Ricko, Rabu (1/10/2025) malam di Polda Sumut.

Ricko menjelaskan, tersangka AW berperan sebagai agen sekaligus koordinator gudang penampungan para korban. AMN bertugas sebagai teknisi kapal tongkang yang digunakan untuk mengirim korban ke Malaysia. Sedangkan DR merupakan Anak Buah Kapal (ABK).

Lebih spesifik, AW merekrut calon PMI ilegal melalui media sosial, melakukan pendaftaran, hingga memberangkatkan korban ke Malaysia.

Sementara AMN, sebagai ABK, memasak, mengangkat barang, dan membawa sekitar 10 jerigen minyak yang rencananya digunakan untuk keberangkatan kapal. DR berperan sebagai teknisi kapal, yang bertugas melakukan servis mesin dan mempersiapkan kebutuhan lain sebelum berlayar.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman 36 warga sipil yang hendak diperjualbelikan ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART), koki, pekerja kebun, dan kuli bangunan.

Operasi penyelamatan dilakukan Minggu (28/9/2025) di Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Sebanyak 36 korban berhasil diselamatkan, terdiri dari 28 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, NTT, NTB, dan Sulawesi Tengah.

“Rencananya mereka akan dikirim lewat perairan Kabupaten Asahan menggunakan kapal tongkang. Setibanya di Malaysia, mereka diperjualbelikan sebagai ART, koki, pekerja kebun, dan kuli bangunan. Setiap korban dipungut biaya mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp5 juta oleh agen,” kata Ricko. (matius/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN