Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Sebut PMI Ilegal yang Diamankan di Asahan Berasal dari Luar Sumut

Rabu, 1 Oktober 2025 10.51
polisi_sebut_pmi_ilegal_yang_diamankan_di_asahan_berasal_dari_luar_sumut

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Ricko Taruna Mauruh, menyebut 36 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal yang diamankan di wilayah perairan Asahan-Malaysia berasal dari luar Provinsi Sumut.

Menurut Ricko, para korban berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, dan juga Sumut.

“Jadi, 36 calon PMI ini berasal dari beberapa provinsi, yakni Aceh, Sumut, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, NTT, NTB, dan Sulawesi Tengah,” ujar Ricko, Selasa (30/9/2025) malam di Mapolda Sumut.

Ricko menjelaskan, rencananya para korban hendak dikirim oleh agen PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal tongkang dari perairan Kabupaten Asahan. Sesampainya di Malaysia, mereka akan diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), koki, pekerja kebun, hingga kuli bangunan.

Agar bisa diberangkatkan, masing-masing calon PMI diwajibkan membayar biaya cukup besar. “Untuk setiap calon pekerja, harus membayar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per orang,” kata Ricko.

Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman 36 warga sipil ke Malaysia yang hendak diperjualbelikan untuk dijadikan pekerja migran ilegal. Operasi penyelamatan tersebut dilakukan pada Minggu (28/9/2025) di Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Dalam operasi itu, sebanyak 36 orang berhasil diselamatkan, terdiri dari 28 laki-laki dan 8 perempuan. Polisi juga menetapkan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, yakni AW, 36 tahun, AMN, 25 tahun, dan DR, 42 tahun.

“Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing memiliki peran berbeda,” tutur Ricko. (matius/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN