Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang OTT Proyek Jalan di Tapsel, KPK Periksa Eks Kapolres hingga Pejabat Sumut

Rabu, 1 Oktober 2025 16.39
sidang_ott_proyek_jalan_di_tapsel_kpk_periksa_eks_kapolres_hingga_pejabat_sumut

Sidang OTT Proyek Jalan di Tapsel, KPK Periksa Eks Kapolres hingga Pejabat SumuLima saksi saat dihadirkan dalam sidang OTT KPK kasus suap proyek jalan di Tapsel. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lima saksi diperiksa dalam sidang lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembangunan jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).

Kelima saksi tersebut ialah AKBP Yasir Ahmadi selaku mantan Kapolres Tapanuli Selatan, Muhammad Arman Effendy Pohan selaku mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara (Sumut).

Kemudian, Dikky Anugrah Panjaitan selaku Kepala Bappelitbang Sumut, Abdul Azis Nasution selaku Staf Analis Perencanaan Anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, serta Irma Wardani selaku Bendahara Pengeluaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut.

Mereka diperiksa dalam kasus suap yang menjerat dua terdakwa rekanan, yaitu Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

"Untuk hari ini jumlah ada lima saksi yang kita hadirkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK saat diwawancarai di depan Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka diperiksa, Wahyu enggan membeberkannya.

Ia meminta agar nanti melihat langsung. "Iyakan, pasti (diperiksa) jadi saksi. Nanti kita lihat dulu, ya," ujar Wahyu.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan kelima saksi masih berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Mereka dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU, majelis hakim, dan juga penasihat hukum para terdakwa.

Menurut dakwaan, para terdakwa menyuap Topan dkk senilai Rp4 miliar supaya dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.

Dalam kasus ini, Akhirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, dakwaan kedua melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN