Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
SUMUT

Terkait Tuntutan Masyarakat Ambarita, Kepala KPH XII: Bila Ada Pelanggaran, Akan Ditindaklanjuti

Rabu, 1 Oktober 2025 16.37
terkait_tuntutan_masyarakat_ambarita_kepala_kph_xii_bila_ada_pelanggaran_akan_ditindaklanjuti

Aksi unjuk rasa masyarakat Kenegerian Ambarita ke DPRD Samosir, menuntut pencabutan izin HKm Parna Jaya Sejahtera. (foto:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Masyarakat Kenegerian Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, mendesak agar izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) Parna Jaya Sejahtera segera dicabut. Desakan tersebut disuarakan melalui aksi damai yang digelar di gedung DPRD Samosir.

Tuntutan berasal dari lima desa yang tergabung dalam Kenegerian Ambarita, yaitu Desa Ambarita, Garoga, Siallagan Pindaraya, Unjur, dan Martoba. Warga menilai bahwa keberadaan program HKm justru berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir bandang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Doloksanggul, Esra Sinaga, menyatakan bahwa evaluasi dan pengawasan atas program HKm berada di bawah kewenangan pihak pemberi izin.

"Sampai saat ini kegiatan HKm masih dalam tahap pembenahan dan mengikuti ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti dan laporkan ke Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera Utara di Medan," tutur Esra, Rabu (1/10/2025).

Sebelumnya, Camat Simanindo Hans Ricardo Sidabutar bersama masyarakat dan aparat kepolisian telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan adanya tumpukan kayu yang telah diolah, yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran izin.

Masyarakat juga mengajukan sejumlah poin tuntutan kepada DPRD dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, di antaranya Penolakan terhadap aktivitas penebangan liar, Pembangunan rumah di kawasan hutan lindung, Pembukaan jalan tanpa izin resmi, dan Penyadapan getah pinus yang tidak sesuai dengan SOP.

Warga berharap pemerintah provinsi segera mengambil tindakan tegas agar kerusakan hutan tidak semakin meluas dan potensi bencana dapat dicegah sejak dini. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN