Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kelurahan Kerasaan I Simalungun

Rabu, 1 Oktober 2025 16.27
polisi_tetapkan_dua_tersangka_kasus_kekerasan_seksual_anak_di_kelurahan_kerasaan_i_simalungun

Kedua pelaku diamankan warga di Kantor Lurah Kerasaan I. (foto:tangkapanlayarmediasosial/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menetapkan dua pria sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.

“Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kelurahan Kerasaan I, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. “Masih dalam tahap penyidikan,” kata Verry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar, kasus ini dilaporkan ke polisi pada 12 September 2025. Namun karena warga menilai penanganannya lamban, pada 20 September 2025 masyarakat berinisiatif menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke Kantor Kelurahan Kerasaan I, sebelum akhirnya dibawa oleh aparat Polsek Perdagangan.

Seorang warga, Bono, mengungkapkan bahwa masyarakat terpaksa bertindak karena pelaku masih berkeliaran. “Salah satu keluarga pelaku sempat mengatakan orang miskin tidak mungkin bisa memenjarakan. Hal itu membuat warga marah hingga menangkap pelaku,” ujarnya.

Menurut keterangan warga, tersangka berinisial L Siregar (60) diduga telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dengan imbalan uang. Terakhir, pada 29 Agustus 2025, pelaku diduga memberikan uang Rp150 ribu kepada korban yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Warga lainnya, T Damanik, mengatakan awalnya ibu korban sempat ragu melapor, hingga warga berinisiatif menggalang dana agar laporan bisa dibuat.

Selain LS, tersangka lain bermarga Nainggolan juga diamankan setelah diduga mencabuli korban lain berusia 13 tahun. Warga yang sudah emosi kemudian menjemput N dari rumahnya dan menyerahkannya ke pihak berwajib. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN