Rekening Diblokir PPATK, Begini Respons Bank Mandiri Siantar

General Banker Manager Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar, Natanael Siagian. (foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar buka suara terkait rekening nganggur alias lama tidak dipakai atau rekening dormant yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rekening dormant yang dimaksud tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya berkisar 3 hingga 12 bulan.
General Banker Manager Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar, Natanael Siagian mengatakan Bank Mandiri mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.
"Diantaranya dengan menindaklanjuti instruksi penghentian sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (rekening dormant) yang dikelola oleh Bank," ujarnya kepada Mistar.id, Senin (4/8/2025).
Natanael menjelaskan sejauh ini terkait laporan rekening terblokir dari masyarakat kota Pematangsiantar ada, namun sudah dibantu pihak Bank untuk meneruskan pengaduan dan sesuai Service Level Agreement (SLA) berhasil aktif kembali.
Untuk itu, Bank Mandiri aktif memberikan edukasi kepada nasabah mengenai pentingnya menjaga aktivitas rekening dan melakukan transaksi secara bijak.
"Edukasi yang kami berikan mencakup pentingnya tetap aktif bertransaksi, rutin memantau aktivitas rekening, serta menghindari penyalahgunaan rekening untuk kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Natanael menambahkan untuk rekening dormant yang terlanjur diblokir, Bank Mandiri akan membantu masyarakat untuk pemulihan rekening yang terblokir.
“Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant dapat langsung datang ke unit kerja Mandiri terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Petugas kami akan membantu proses pengaktifan kembali,” ucapnya. (Abdi/hm18)