Wednesday, July 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri Cabang Medan Senilai Miliaran Rupiah Masih dalam Penyelidikan

journalist-avatar-top
Selasa, 8 Juli 2025 20.11
kasus_dugaan_kredit_fiktif_bank_mandiri_cabang_medan_senilai_miliaran_rupiah_masih_dalam_penyelidikan

Ilustrasi, Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri Cabang Medan Senilai Miliaran Rupiah Masih dalam Penyelidikan. (foto:ai/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang menyeret Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan masih belum menemui titik terang. Hingga Selasa (8/7/2025), penyidik Polda Sumatera Utara belum menetapkan tersangka meski kasus ini telah dilaporkan sejak 2024.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyampaikan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk kasus Bank Mandiri, masih proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka,” ujar Siti kepada Mistar.

Tim penyidik juga belum menerima hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang selama ini menjadi acuan dalam menentukan kerugian negara.

Rangkaian Laporan dan Dugaan Kerugian

Kasus ini berasal dari laporan kurator PT BPSAT, Marudut Simanjuntak, pada 2024. Laporan tersebut bermula dari pailitnya PT BPSAT pada Februari 2024 melalui putusan Pengadilan Niaga Medan.

Bank Mandiri tercatat sebagai kreditur sebesar Rp82,3 miliar dengan jaminan berupa pabrik di Medan Johor. Namun, hasil penjualan lelang aset tersebut pada Februari 2024 hanya menghasilkan sekitar Rp10 miliar.

Sedangkan pemenang lelang, Paidi Lukman, kemudian menjual aset itu kembali kepada pihak ketiga seharga Rp17 miliar, hanya dua bulan setelah pembelian.

Dugaan korupsi muncul karena adanya perbedaan nilai jual aset yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp30 miliar, berdasarkan temuan awal BPKP Sumut.

Langkah Hukum dan Pembatalan Lelang

Sebagai langkah hukum, Marudut pun mengajukan gugatan pembatalan lelang. Pengadilan Niaga Medan akhirnya membatalkan lelang tersebut melalui putusan pada 19 Juli 2024. Bank Mandiri kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Marudut berharap MA dapat menolak kasasi dan memperkuat putusan pembatalan lelang, agar aset pailit dapat dikembalikan ke hak kurator.

Proses Lanjutan dan Evaluasi

Meski penyidikan masih berjalan, Marudut memastikan bahwa fakta fasilitas kredit fiktif telah ditemukan. Ia juga mengingatkan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp30 miliar—angka yang sedang diproses oleh BPKP Sumut.

“BPKP Sumut sudah menilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemberian fasilitas kredit ini mencapai lebih dari Rp30 miliar,” ucapnya. (matius/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN