Monday, October 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Enam Smelter Rampasan Korupsi Disita, Prabowo: Bukti Pemerintah Serius Membasmi

Senin, 6 Oktober 2025 16.08
enam_smelter_rampasan_korupsi_disita_prabowo_bukti_pemerintah_serius_membasmi

Prabowo di kawasan smelter PT Tinindo Internusa yang terletak di wilayah Kota Pangkalpinang. (foto: detik)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menyita enam smelter hasil rampasan dari kasus korupsi tata kelola timah. Menurut Prabowo, penyitaan ini menjadi bukti nyata pemerintah berkomitmen kuat dalam memberantas praktik tambang ilegal di Indonesia.

Dalam kunjungannya ke smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025), Prabowo menegaskan tindakan cepat aparat dalam menyelamatkan aset negara senilai Rp300 triliun patut diapresiasi.

"Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, dan semua pihak yang telah bekerja cepat. Ini membuktikan bahwa negara serius menyelamatkan kekayaan untuk rakyat," kata Prabowo.

Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan pertambangan. "Kita harus basmi penyelundupan, illegal mining, semua yang melanggar hukum. Tidak perlu lihat siapa orangnya. Penegakan hukum harus tegas dan adil," katanya.

Enam Smelter Diserahkan ke PT Timah

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan enam smelter rampasan kasus korupsi dari Kejaksaan Agung kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang kemudian meneruskannya kepada PT Timah Tbk selaku BUMN pengelola.

Prosesi penyerahan dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, CEO Danantara Rosan Roeslani, serta Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro. PT Timah akan mengelola operasional smelter sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Adapun enam smelter yang diserahkan, yakni PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Menara Cipta Mulia (MCM), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Refind Bangka Tin (RBT).

Kasus korupsi pengelolaan timah ini tercatat merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Puluhan pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi vonis pengadilan, termasuk Pengusaha Harvey Moeis, Sosialita Helena Lim, Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono, Mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta sejumlah pihak lain dari sektor swasta dan pejabat publik.

Vonis terhadap para terdakwa berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti sesuai besarnya kerugian yang ditimbulkan masing-masing.

"Prestasi ini harus terus dilanjutkan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat," tutur Prabowo dalam pernyataannya.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN