Polsek Torgamba Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 39 Gram Sabu dan Ganja

MRD, 38 tahun, ditangkap karena memiliki sabu dan ganja. (Foto: Humas Polsek Torgamba/Mistar)
Labuhanbatu Selatan, MISTAR.ID
Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba menangkap pria berinisial MRD, 38 tahun, warga Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, ditangkap di rumahnya, Senin (9/9/2025) malam. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di Afd III Sei Daun, Desa Sei Meranti.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 39,19 gram, ganja 1,80 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp703.000, dan bahkan satu unit kipas angin.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari informasi warga, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto segera melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan di rumah MRD, petugas menemukan sabu dan ganja, sebagian di dalam rumah dan sebagian di kandang ayam miliknya,” ucapnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring mengapresiasi kinerja cepat Polsek Torgamba yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Labuhanbatu Selatan. Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tuturnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Torgamba untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. (oel/hm20)