Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengembangan Kasus Ganja, Pria asal Pematangsiantar Diringkus Polisi di Tebingtinggi

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 16.17
journalist-avatar-top
KN
pengembangan_kasus_ganja_pria_asal_pematangsiantar_diringkus_polisi_di_tebingtinggi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Tebingtinggi, MISTAR.ID

Pengembangan kasus narkoba yang tertangkap di Emplasmen Pabatu, seorang pria pengedar narkotika jenis ganja di Kota Pematangsiantar ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (21/10/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial RD, 25 tahun, warga Pematangsiantar, adanya pengembangan kasus penangkapan terhadap MPA dan MZ. Sebelumnya kedua pria ini ditangkap petugas di Emplasmen Pabatu Dusun VI, Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (20/10/2025).

"Pelaku RD diamankan petugas bersama barang bukti narkotika ganja seberat 78,28 gram dan satu unit handphone, Saat berada didalam sebuah rumah di Jalan Bengkel Leo Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar," ujar Iptu Jimmy, Kamis (30/10/2025).

Dikatakan Jimmy, saat ini Polres Tebingtinggi tengah menyelidiki kasus ini. "Akan dilakukan pengembangan kembali untuk mengungkap jaringan lainnya," tuturnya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan. "Pelaku RD dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas perbuatannya," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN