Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Pembakaran Pencuri Ubi di Percut Sei Tuan: Saya Tersulut Emosi

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 18.54
pelaku_pembakaran_pencuri_ubi_di_percut_sei_tuan_saya_tersulut_emosi

Pelaku Halomoan Ritonga saat diamankan di Polsek Medan Tembung. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Halomoan Ritonga, pelaku pembakaran terhadap pencuri ubi di kawasan Jalan Waduk, Dusun I Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, mengaku nekat melakukan aksinya karena tersulut emosi.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (6/8/2025) di warung IKD dan sempat menggegerkan warga. Halomoan yang disebut sebagai oknum ASN dan kepala sekolah SD di Desa Saentis, menyampaikan pengakuannya saat diperiksa di Mapolsek Medan Tembung, Kamis (14/8/2025).

“Saya melakukan itu karena emosi. Barang-barang di ladang saya sering hilang, mulai dari ubi, ayam, pisang, bahkan seng dan kayu bangunan,” kata Halomoan.

Sempat Padamkan Api dan Ikut Terluka

Halomoan mengungkapkan bahwa ia menggunakan bensin sisa di gubuknya—yang biasa dipakai membakar sampah—untuk menyiram dan membakar tubuh Peri Andika (18), salah satu dari dua pencuri yang ditangkap warga.

Namun, setelah api menyala, ia mengaku langsung berusaha memadamkannya dan tangannya ikut terbakar.

“Waktu api hidup, saya ikut memadamkan. Tangan saya juga kena,” ujarnya.

Mengaku Bertanggung Jawab atas Biaya Pengobatan

Lebih lanjut, Halomoan menyatakan bahwa ia sudah bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan korban. Ia bahkan mengklaim memiliki bukti atas hal tersebut.

“Biaya pengobatannya saya tanggung. Ada buktinya,” tegasnya.

Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menegaskan bahwa meskipun pelaku telah menunjukkan itikad baik, proses hukum tetap harus dijalani.

“Apa pun yang sudah dilakukan, tetap harus dipertanggungjawabkan. Kalau nanti ada kesepakatan antara pelaku dan korban, kami tidak menghalangi,” ujar Kapolsek.

Kronologi Singkat: Pencurian Berujung Pembakaran

Sebelumnya, dua pria masing-masing bernama Peri Andika (18) dan Jepri Santoso (44), tertangkap warga saat mencuri ubi. Keduanya dihakimi massa, dan Peri mengalami luka bakar akibat dibakar oleh Halomoan, yang kemudian diketahui merupakan oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. (putra/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN