Pengunduran Diri Sekdes Patane 2 Porsea Jadi Wewenang Inspektorat

Plt Kepala Dinas PMD Toba, Melati Silalahi. (foto:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Toba, Melati Silalahi, mengungkapkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Patane 2, Kecamatan Porsea, Sry Damayanti Barimbing, telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
“Dia (Sry Damayanti) sudah mengundurkan diri dari jabatan Sekdes Patane 2, dan kasus ini sudah masuk ke Inspektorat. Itu sudah menjadi wewenang Inspektorat,” kata Melati, Senin (29/9/2025), tanpa menyebutkan waktu pasti pengunduran diri tersebut.
Namun, Sekretaris Inspektorat Toba, Pantun Pardede, mengaku belum mengetahui adanya surat pengunduran diri dari Sry Damayanti.
“Sejauh ini surat pengunduran diri dari Sekdes Patane 2 belum masuk ke Inspektorat. Selama saya menjabat sebagai sekretaris, belum ada surat terkait kasus itu. Tapi nanti akan saya cek lagi setelah kembali dari tugas luar,” ujarnya.
Pantun menegaskan bahwa pada dasarnya pengunduran diri atau pemberhentian Sekdes merupakan kewenangan Dinas PMD. Inspektorat hanya akan melakukan pemeriksaan jika ada laporan temuan atau surat resmi yang masuk.
“Administrasi pemberhentian seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di Dinas PMD, baru setelah itu ditindaklanjuti ke Inspektorat. Jadi tidak perlu saling melempar tanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan rangkap jabatan yang dijalankan oleh Sry Damayanti sebelum ia mengundurkan diri. (nimrot/hm16)