Bawa Sabu dan Ekstasi, Sopir Angkot Trayek Sitinjo–Sidikalang Ditangkap Polisi

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, saat menyampaikan keterangan. (foto: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Seorang sopir angkutan umum trayek 63 Sitinjo–Sidikalang berinisial SS, 35 tahun, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Dairi karena membawa tiga ons lebih sabu-sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sidikalang–Medan, tepatnya di Lae Pondom, Kecamatan Silahisabungan, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers di halaman Polres Dairi, Kamis (14/8/2025). Dari tangan SS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 6 plastik klip berisi sabu dengan berat total 313,59 gram, 1 plastik klip berisi pil ekstasi seberat 2,96 gram dan uang tunai Rp500 ribu.
Selain itu, petugas juga amankan 1 unit mobil minibus BB 1148 UY, 1 unit telepon genggam, 1 buah kunci mobil, serta 1 kantong plastik hitam.
Otniel menjelaskan bahwa SS bertindak sebagai kurir narkoba dan menerima perintah dari seorang berinisial SB melalui sambungan telepon. SS dijanjikan upah Rp3 juta, dengan uang muka Rp500 ribu yang ia terima saat bertemu SB di Jalan Ahmad Yani, Batang Beruh, Sidikalang, tepatnya di belakang Masjid Telaga Zam-zam, area kolam ikan.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba. Ia sudah dua kali keluar masuk penjara. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Menurut Otniel, kuat dugaan SS adalah bagian dari jaringan bandar narkoba. Oleh karena itu, penyidikan terhadap kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri siapa saja yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Pengembangan kasus ini penting untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Dairi,” tuturnya. (manru/hm24)
NEXT ARTICLE
Pengedar Sabu di Karo Diringkus