Polda Sumut Bantah Keterlibatan Anggota Brimob dalam Pembakaran Maling Ubi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat memberikan klarifikasi di Polda Sumut. (foto:matiusgea/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, membantah isu yang menyebut salah satu personel Sat Brimob terlibat dalam aksi pembakaran terhadap pelaku pencurian ubi di Kecamatan Percut Sei Tuan beberapa waktu lalu.
Ferry menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Dalam kejadian itu, seorang anggota Sat Brimob berpangkat Bripka, berinisial ER, mendatangi lokasi setelah menerima panggilan dari HR, salah satu pelaku penganiayaan yang juga diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Benar, ER adalah anggota Sat Brimob Polda Sumut. Namun ia tiba di lokasi setelah aksi penganiayaan terhadap PA dan ZS sudah selesai. Ia datang karena dipanggil oleh HR,” kata Ferry di Mapolda Sumut, Rabu (13/8/2025).
HR dan AM Diduga Jadi Pelaku Utama
Menurut keterangan Ferry, PA dan ZS awalnya dituduh mencuri ubi milik HR. Setelah keduanya diamankan, HR kemudian membakar PA, sementara AM menodongkan senjata kepada PA dan ZS.
“Yang melakukan penodongan senjata adalah AM, bukan anggota kami. Dan pelaku pembakaran adalah HR, bukan Bripka ER,” kata Ferry tegas.
Bripka ER Hanya Menempeleng Korban
Ia menambahkan, meskipun Bripka ER tidak terlibat dalam pembakaran, ia sempat menempeleng salah satu korban karena kesal melihat aksi pencurian. Korban juga disebut pernah mencuri ban mobil milik Bripka ER sebelumnya.
“Personel kami tidak melakukan pembakaran maupun penodongan. Ia hanya datang terakhir dan sempat menempeleng korban,” ucap Ferry.
Kronologi Versi Korban: Diinterogasi, Diadili, Lalu Dibakar
Diketahui, dua warga, Peri Andika (18) dan Jepri Santoso (44), menjadi korban penghakiman massa di warung IKD, Jalan Waduk, Dusun I Senggani, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.
Peri bahkan dibakar hidup-hidup oleh HR, yang disebut-sebut sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Menurut kuasa hukum kedua korban, Riki Irawan, peristiwa bermula saat keduanya dituduh mencuri ubi dari ladang milik warga. Mereka kemudian diminta oleh kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat untuk meminta maaf sebelum akhirnya dihakimi. (matius/hm27)