Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bunuh Abang Kandung karena Warisan, Jasaman Girsang Divonis 20 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 18.37
bunuh_abang_kandung_karena_warisan_jasaman_girsang_divonis_20_tahun_penjara

Jasaman Girsang saat diamankan di kantor polisi. (foto: Dokumentasi Polres Simalungun)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Jasaman Girsang, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya sendiri, Ruslan Girsang, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (13/8/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Surtiyono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jasaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim, seperti dilansir dari situs resmi PN Simalungun, Kamis (14/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison Situmorang, membenarkan vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa dan keterangan para saksi.

"Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Edison saat dikonfirmasi.

Peristiwa tragis ini terjadi akibat perselisihan warisan antara Jasaman Girsang, 62 tahun, dan abangnya, Ruslan Girsang, 78 tahun. Dalam kejadian yang terjadi pada pagi hari itu, Jasaman menusuk Ruslan hingga meninggal dunia.

Selain itu, kakak ipar pelaku, Juniarly Saragih, 67 tahun, juga mengalami luka sayatan di lengan akibat diserang saat mencoba melerai.

Setelah melakukan pembunuhan, Jasaman sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian. Ia kemudian dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) dan/atau Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian). (hamzah/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN