Barantin Sumut Tolak 15 Ton Teripang Kering Malaysia karena Mengandung Logam Berat

Teripang kering asal Malaysia yang sedang dilakukan pengecekan kandungan logam berat. (foto: Karantina Sumut/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Badan Karantina Indonesia (Barantin) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menolak masuknya 15 ton teripang kering asal Malaysia, karena terbukti mengandung logam berat yang melebihi ambang batas aman.
Kepala Barantin Sumut, N Prayatno Ginting, mengatakan penolakan dilakukan setelah pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap komoditas tersebut.
“Hasil pengujian menunjukkan kandungan logam berat jenis timbal dalam teripang kering asal Malaysia melebihi ambang batas standar mutu yang berlaku di Indonesia,” kata Prayatno dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, ambang batas cemaran timbal dalam produk teripang kering yang diperbolehkan adalah maksimal 1 mg/kg. Namun, hasil uji menunjukkan kadar timbal pada teripang tersebut mencapai 1,24 mg/kg.
“Jika dikonsumsi, cemaran timbal ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Dampaknya bisa menyebabkan kerusakan otak, ginjal, sistem saraf, anemia, gangguan reproduksi, bahkan membahayakan perkembangan janin,” katanya.
Prayatno menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Barantin dalam melindungi konsumen dalam negeri dan memastikan keamanan pangan yang beredar di Indonesia.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap komoditas yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Semua produk pangan impor harus memenuhi standar mutu nasional,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan bahwa 15 ton teripang kering asal Malaysia yang tidak memenuhi standar tersebut telah resmi ditolak masuk dan dikembalikan ke negara asal menggunakan kapal Intan Daya V.20N25-20W25. (berry/hm24)
BERITA TERPOPULER









