Monday, October 27, 2025
home_banner_first
SUMUT

Warga Kenegerian Ambarita Desak Stop Aktivitas Koperasi PJS, KPH XIII Kirim Polhut ke Lokasi

Mistar.idSenin, 27 Oktober 2025 21.28
journalist-avatar-top
PS
warga_kenegerian_ambarita_desak_stop_aktivitas_koperasi_pjs_kph_xiii_kirim_polhut_ke_lokasi

Warga Kenegerian Ambarita saat ke lokasi Koperasi Parna Jaya Sejahtera di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm). (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Warga Kenegerian Ambarita, Kabupaten Samosir, mendesak pihak terkait untuk segera menghentikan sementara aktivitas Koperasi Parna Jaya Sejahtera (PJS) di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Desakan ini muncul setelah masyarakat menemukan kegiatan penderesan getah pinus masih berlangsung, meskipun sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir pada 2 Oktober 2025 bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan sementara.

“Koperasi PJS dinilai tidak menghargai hasil RDP yang telah disepakati bersama untuk menghentikan seluruh aktivitas di areal HKm,” ujar Ridwan Liberty Sinaga, warga setempat, kepada MISTAR, Senin (27/10/2025) di Pangururan.

Ridwan bersama sejumlah masyarakat yang turun langsung ke lokasi HKm menyebut, pernyataan pengurus Koperasi PJS yang mengklaim sudah tiga minggu tidak berproduksi adalah kebohongan publik.

“Kami tegaskan, tuduhan pihak koperasi terhadap masyarakat merupakan fitnah. Tidak mungkin kami melakukan penjarahan di medan yang begitu terjal,” katanya.

Ia menjelaskan untuk berjalan ke lokasi saja sangat sulit, apalagi jika dituduh mencuri getah pinus yang beratnya bisa mencapai 50 kilogram per karung. “Tuduhan itu sangat tidak masuk akal,” ucapnya.

Ridwan juga mengirimkan rekaman video kepada media, yang memperlihatkan masih adanya aktivitas penderesan pinus di lokasi HKm milik Koperasi PJS saat masyarakat melakukan pengecekan langsung.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meminta pihak KPH XIII Doloksanggul dan Balai Perhutanan Sosial segera bertindak untuk mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kesepakatan hasil RDP yang merekomendasikan penghentian sementara aktivitas koperasi harus dihormati oleh semua pihak,” katanya.

Nasip menegaskan, apabila konflik sosial terjadi di lapangan, maka instansi terkait wajib bertanggung jawab. “Langkah awal yang harus dilakukan adalah mencegah potensi benturan di masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala KPH XIII Doloksanggul, Janly F Bancin, saat dikonfirmasi, mengaku sudah memerintahkan Polisi Kehutanan (Polhut) turun langsung ke lapangan.

“Kami sudah memerintahkan Polhut bergerak ke lokasi sekarang juga agar seluruh aktivitas di areal HKm dihentikan sementara,” ucapnya.

Janly menambahkan pihaknya bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara berupaya melakukan langkah preventif untuk menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN